Saturday 29 January 2011

UNDANG –UNDANG OTONOMI KHUSUS DAN KEPENTINGAN DEPARTEMEN DALAM NEGRI INDONESIA

Oleh: Arnold Pakage.
Pada tahun 2000 setelah tim seratus yang terorganisir dalam PDP (Presidium Dewan Papua)membawa tuntutan Masyarakat Papua agar diadakan Referendum ulang bagi kemerdekaan Papua barat,namun tuntutan tersebut membawa acaman dari pemerintah Indonesia sebaliknya Pemerintah Republik Indonesia memberi jalan Otonimi Khusus dengan landasan UU No 22 Tahun 2001.Dalam undang-undang otonomi khusus .

UU OTSUS sendiri melahirkan beberapa point yang kini menjadi bola permainan Pemerintah Indonesia yaitu Departemen Dalam Negri .

UU Otonomi Khusus Bab V Pasal 5 ,ayat 2 tercantum Dalam rangka peyelengaraan otonomi khusus di Propinsi Papua dibentuklah Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi cultural orang asli Papua dan perempuan Papua serta kehidupan beragama, Sedangkan Pasal 19 no 1 berbunyi MRP berangotakan orang-orang asli Papua yang terdiri dari wakil-wakil adat ,agama dan perempuan.

Undang-Undang pasal 5,Bab V ini diputarkan Oleh SK Departemen Dalam Negri tahun 10-01-2011 NO. 13 yang menjelaskan MRP tidak harus orang asli Papua.

Setelah hampir Sembilan tahun lamanya Otonomi Khusus tidak membawa perubaha yang sebagai mana didambakan dengan adanya OTSUS di Papua ,berlang-ulang kali Masyarakat asli Papua berujuk rasa agar OTSUS dihentikan ,namun perang kepentingan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Indonesia terus berjalan hal ini Nampak ketika DPRP Dewan Perwakilan Rakyat Papua meminta disahkan SK MRP NO-14 Tahun 2010,SK MRP ini juga adalah bagian dari Otonomi Khusus sendiri.

Sedangkan Tuntutan yang diminta dalam SK MRP No 14 yang menyangkut kepala daerah dan wali kota adalah orang Papua asli,telah termuat dalam UU Otonomi Khusus mengenai kekuasaan Badan legislatif atau DPRP untuk memilih dan menunjuk calon pemimpin kabupaten dan wali kota .

Mengapa otonomi Khusus tidak membawa perubahan di Papua? Karena otonomi khusus sangat bertolak belakang dengan tuntutan masyarakat Papua yang utama.

Otonimi Khusus Otonomi khusus Dalam Hukum Internasional akan diberikan berdasarkankan pada suatu perjuangan untuk memperoleh status politik dalam suatu negara yang telah merdeka.

Hukum Internasional memang secara khusus membatasi hak untuk menentukan nasib sendiri yang berujung pada terbentuknya negara baru pada tiga kategori yaitu:

1. Masyarakat yang berada di bawah penguasaan (penjajahan) dari negara lain

2. Masyarakat yang berada dibawah pendudukan pemerintahan asing

3. Masyarakat yang masih tertindas oleh suatu pemerintahan yang otoriter.

Otonomi khusus masih bersifat otoriter oleh Pemerintah pusat sebab sejak diberikanya OTSUS sampai saat ini tidak ada wewenang yang diberikan Pemerintah pusat kepada Pemerintah Papua yaitu DPRP bahkan anak kandung Otonomi Khusus, MRP ,pun tidak mempnyai wewenang untuk membuat PERDASI.

1 comment:

Anselmus Amo said...

Kemendagri melemparkan bola liar lagi buat orang papua. Memang Indonesia sedang berjuang keras untuk tidak melepaskan orang asli Papua menentukan nasibnya sendiri. Semua itu hanya untuk mendapatkan sesuap nasi APBN. Papua telah memberi makan untuk seluruh bangsa Indonesia. Tetapi perlakuan pihak pemerintah dan aparatur negara terhadap orang asli papua masih sangat diskriminatif. Bahkan, lebih parah lagi, hak hidup orang asli Papua benar-benar di kebiri sampai menjadi mandul di tanah sendiri. Mari bangkit dan melawan upaya pengebirian hak hidup orang asli Papua ini!